Harga Rumah Di Bawah Rp2 Miliar Melonjak Usai Pandemi

Jakarta – Housing Finance Center (HFC), lembaga riset PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat per triwulan III/2023, harga rumah secara nasional mencatatkan kenaikan tertinggi pasca pandemi. Rumah di bawah Rp2 miliar menjadi penyumbang terbesar kenaikan tersebut. Dalam riset yang dirilis Housing Finance Center menyebutkan indeks harga rumah (House Price Index/HPI) untuk triwulan III/2023

Kehadiran Roadmap Pinjol Bikin UMKM Kelas Bawah Lebih Bankable

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) atau Roadmap Pinjol. Kehadiran roadmap ini penting untuk lebih menata industri P2P lending ini ke depan sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable. “Manfaatnya ke perekonomian akan

Ekonom Prediksi Inflasi September 2023 Turun di Bawah 3 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Ekonom Senior PT Mirae Asset, Rully Wisnubroto memprediksi inflasi pada September 2023 akan berada di bawah 3 persen secara tahunan (yoy). Hal ini menurun jauh dari inflasi September 2022 yang sebesar 5,95 persen yoy. Penurunan inflasi yang signifikan ini, kata Rully, dipengaruhi oleh high base effect dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di

Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki ekuitas kurang dari Rp2,5 miliar telah berkurang sebanyak tujuh perusahaan dan tersisa 26 dari 33 perusahaan. “OJK masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam

E-Commerce Bakal Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah akan melarang penjualan produk dari luar negeri dengan harga di bawah USD100 atau senilai Rp1,5 juta melalui platform digital atau e-commerce di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk upaya melindungi UMKM di dalam negeri. Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,