Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki ekuitas kurang dari Rp2,5 miliar telah berkurang sebanyak tujuh perusahaan dan tersisa 26 dari 33 perusahaan. “OJK masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam…