Simak! Begini Update Aturan Pembagian Dividen Perbankan dari OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan akan melakukan penerbitan atas penerapan tata kelola bank umum terkait dengan dividen payout ratio perbankan yang dianggap terlalu besar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini aturan terkait dividen payout ratio perbankan masih dalam proses rumusan oleh divisi perbankan yang dikepalai oleh Kepala

OJK Segera Terbitkan Aturan Dividen Perbankan, Intip Bocorannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum, terutama terkait dengan dividen perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa, OJK melihat bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK. “Agar alokasi laba yang diperoleh

Rasionalitas Dibalik Besaran Dividen Payout Ratio Perbankan yang Terlalu Tinggi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren besaran dividen payout ratio yang diguyurkan oleh industri perbankan kepada pemegang saham terlalu besar.  Pasalnya, ditengah berbagai tantangan yang ada, peningkatan alokasi laba untuk upaya implementasi manajemen risiko dinilai perlu menjadi perhatian industri perbankan. Menanggapi hal tersebut, Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia/LPPI Ryan Kiryanto menilai, pembagian besaran

Emiten Properti Pudjiadi Prestige Sepakat Bagikan Dividen Rp200 per Saham

Jakarta – Emiten properti PT Pudjiadi Prestige Tbk. memutuskan akan membagikan dividen kepada pemegang saham yang akan dibayarkan pada 23 Juni 2023. Hal ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku yang digelar Rabu, 31 Mei 2023. “Dalam RUPST Tahun Buku 2022 diputuskan untuk melakukan pembagian dividen tunai sebesar Rp200 per lembar