BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS UMKM, Tapi Ada Syaratnya
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal transaksi, mulai 1 September 2023. Kebijakan tarif 0,3% akan dikenakan kepada pedagang dengan transaksi di atas Rp100 ribu. “Untuk pedagang yang nilai transaksi sampai Rp100 ribu maka tidak akan dikenakan tarif MDR. Aturan itu akan berlaku secepat-cepatnya…