OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa rencana penghapus bukuan kredit macet UMKM yang tertuang di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara. Namun demikian, kata Dian, bukan berarti bahwa semua kredit macet UMKM dihapus begitu…