E-Commerce Bakal Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Ini Alasannya
Jakarta – Pemerintah akan melarang penjualan produk dari luar negeri dengan harga di bawah USD100 atau senilai Rp1,5 juta melalui platform digital atau e-commerce di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk upaya melindungi UMKM di dalam negeri. Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,…