Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025, Ini Respons Bos BCA

Jakarta – Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Dia menegaskan bahwa pungutan premi ini tidak akan berdampak pada peningkatan suku bunga yang akan membebankan nasabah. “Kalau dari BCA sih rasanya kita tidak perlu membebankan kepada nasabah, karena

LPS Ungkap Urgensi Premi Restrukturisasi Perbankan yang Berlaku di 2025

Jakarta – Perbankan di Tanah Air akan diwajibkan untuk membayar Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu, yang efektif mulai 1 Januari 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP tersebut